Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Maksudnya koperasi bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang sosial, ras, politik atau agama.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Maksudnya organisasi diawasi oleh para anggotanya yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan.
- Pembagian SHU, dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa dan usaha anggota. Maksudnya membagikan kepada anggota seimbang dengan transaksi mereka dengan koperasi.
- Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal, yaitu para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan demokratis (terhadap modal). Setidaknya sebagian dari modal itu adalah milik bersama koperasi. Apabila ada, para anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas atas modal yang disyaratkan untuk menjadi anggota.
- Kemandirian : Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukannya berdasarkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis oleh para anggotanya dan mempertahankan otonomi mereka.
- Pendidikan Perkoperasian memiliki tujuan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil anggota yang dipilih berdasarkan rapat anggota serta para manajer dan karyawan agar mereka dapat melakukan tugasnya lebih efektif bagi perkembangan koperasinya.
- Kerjasama antar koperasi yaitu melayani anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui organisasi koperasi tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
